Transaksi Rp 500 Juta per Tahun Bakal Diawasi OJK dan PPATK, Benarkah?

Informasi

Apa Sinyal Pemerintah soal Transaksi Rp 500 Juta?

Terdapat postingan viral Instagram yang menyebut OJK dan PPATK bakal ekstra ketat mengawasi rekening apabila total transaksi mencapai Rp 500 juta per tahun—terutama bagi pelaku UMKM.
Pernyataan ini bikin cemas: apakah benar nanti rekening bisa dipantau cuma karena sering transaksi rutin bisnis?
Namun, Ketua Humas PPATK, Natsir Kongah, membantah keras. Ia mengklarifikasi bahwa pengawasan otomatis berlaku untuk transaksi tunai di atas Rp 500 juta per hari, bukan setahun, dan bukan mencakup transfer rutin perbankan sehari-hari.

Batasan Rp 500 Juta Itu dari mana, dan Bagaimana Mekanismenya?

Kebingungan muncul karena PPATK memang memantau transaksi tunai besar, dengan threshold transaksi harian sebesar Rp 500 juta—ini untuk pelaporan LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai) oleh bank.
Transaksi kena aturan ini jika nasabah melakukan penarikan atau setor tunai, bukan transfer antar rekening biasa.
Sementara Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dipakai untuk transaksi tak wajar, misalnya setoran besar tiba-tiba, aktivitas politik, atau tukar uang antar lembaga, semuanya berdasarkan risiko.

Siapa Saja yang Wajib Lapor, Bukan Pengawasan Harian ke Semua Rekening

Perbankan, asuransi, fintech, notaris, PPATK, bahkan agen properti HUKUM mengemban tanggung jawab untuk laporkan transaksi mencurigakan sesuai UU TPPU/TPPT No 15/2002.
Laporan rutin diajukan instansi keuangan kepada PPATK – termasuk jika ada transaksi tunai > Rp 500 juta per hari.
Intinya, bukan akun dipantau harian begitu total transaksi capai Rp 500 juta/tahun.

Apakah Orang Biasa, Pedagang, atau UMKM Akan Diawasi?

Misalkan pelaku UMKM setor tunai Rp 600 juta dalam sekali transaksi ke bank, maka bank wajib catet dan lapor ke PPATK via LTKT.
Namun, transfer antar bank/transaksi digital biasa tidak otomatis terpantau, kecuali memang dicurigai atau termasuk kategori besar dan tidak masuk akal.
Jadi, aktivitas usaha kecil yang rutin transfer Rp 300 juta per bulan tidak berarti langsung terpantau harian.

Laporan Transaksi Mencurigakan: Bukan Soal Target Finansial

PPATK fokus pada transaksi mencurigakan—misalnya transaksi dengan pola tak biasa atau terjadi di luar profil nasabah, dan diduga terkait korupsi/judi/terorisme.
Sebagaimana pernah diungkap, pemantauan bansos yang digunakan untuk judi online didasari data ratusan ribu NIK dengan volume transaksi hingga Rp 957 miliar setahun.
Artinya pengawasan bersifat selektif, berdasarkan risiko, bukan semua orang kena pantau karena RTM.

Tanggung Jawab OJK dan PPATK dalam APU‑PPT

OJK juga mendukung pengawasan ini melalui regulasi APU‑PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) terhadap lembaga keuangan.
Regulasi seperti POJK 49/2024 menguatkan sistem pelaporan seperti SIPELAKU dan OJK rutin pantau market conduct.
Bank juga diawasi – terlambat atau tak lapor bisa kena sanksi administratif hingga suspend atau direksi dikenai tilang internal.

Bagaimana Masyarakat Harus Merespons?

Masyarakat, termasuk UMKM, tak perlu panik. Selama kegiatan perbankan berjalan wajar dengan mematuhi aturan KYC dan transaksi tak mencurigakan, maka tidak akan jadi target pengawasan PPATK.
Tapi, yang perlu diperhatikan adalah pencatatan administrasi dan kejelasan asal muasal uang. Jika bisnis aktif dan sering setor tunai besar, pastikan ada bukti invois atau dokumen pendukung.
Jika transaksi harian di atas Rp 500 juta, maka wajar jika bank konfirmasi. Ini bagian dari compliance, bukan kriminalisasi.

Sengkarut Info dan Edukasi Publik

Disinformasi bisa cepat viral, makanya klarifikasi resmi dari PPATK perlu didengar publik.
Media massa seperti Liputan6 sudah bikin infografis & wawancara resmi pihak PPATK – ini jadi penenang publik sekaligus edukasi bahwa ada batasan teknis legalnya.
OJK juga diminta untuk edukasi yang kuat ke seluruh lembaga keuangan agar database SIPELAKU lebih jelas dan tidak kacau karena salah tafsir.

Singkatnya: transaksi Rp 500 juta per tahun tidak serta-merta dipantau OJK atau PPATK.
Pemantauan PPATK aktif hanya saat terjadi transaksi tunai di atas Rp 500 juta per hari atau transaksi mencurigakan sesuai LTKT dan LTKM.
Transfer atau usaha sehari-hari dengan nominal besar tapi wajar tak perlu khawatir. Yang penting disiplin administrasi dan patuhi aturan perbankan.