Ramai Kabar Gibran Berkantor di Jayapura Urus Papua, Tito Sebut Ini

Pemerintahaan Travel

ayokutip.com – Publik digegerkan kabar bahwa Wapres Gibran berkantor di Jayapura untuk percepatan pembangunan dan penanganan isu Papua. Namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung memberi penjelasan resmi: yang berkantor di Jayapura bukan Wapres, melainkan Badan Eksekutif pelaksana percepatan Otsus Papua.

Penugasan Gibran & Klarifikasi Tito Karnavian

Berdasarkan UU Otsus Papua (No 2/2021), Wapres memang diberi tugas untuk mengoordinasi percepatan pembangunan. Namun Tito menekankan, Gibran tidak berkantor secara permanen di Jayapura. Ia hanya berada di Jakarta untuk tugas koordinatif, sedangkan operasional harian diserahkan kepada Badan Eksekutif yang kantornya ada di Jayapura.

Tito menjelaskan bahwa Kantor Eksekutif memang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan di Jayapura sejak lama, namun bukan untuk Wapres, melainkan untuk badan pelaksana. Ia menegaskan, “Untuk eksekusi sehari-hari dilakukan oleh Badan Eksekutif ini”.

Proses penunjukan Kepala Badan Eksekutif masih menunggu Keputusan Presiden—termasuk deputi dan tokoh daerah dari enam provinsi Papua.

Struktur dan Fungsi Badan Eksekutif di Papua

Badan Eksekutif ini akan menjadi ujung tombak pelaksanaan program Otsus Papua. Struktur formal badan ini mencakup Kepala Badan dan beberapa deputi teknis, sementara anggota melibatkan tokoh non-birokrat dari enam provinsi Papua.

Kantornya berada di Jayapura, berada di gedung yang sempat disiapkan oleh Kemenkeu. Fungsinya antara lain:

  1. Implementasi teknis program lintas sektor mulai infrastruktur hingga SDM.

  2. Evaluasi rutin dan harmonisasi kebijakan terkait Otsus sesuai mandat UU.

  3. Koordinasi langsung dengan masyarakat lokal dan pemangku adat untuk percepatan pembangunan .

Dengan skema ini, keberadaan Wapres berfungsi dalam tingkat kebijakan, sedangkan lapangan diserahkan kepada badan tersebut.

Peran Wapres: Koordinasi Kebijakan, Bukan Eksekusi Harian

Tito menegaskan bahwa peran Wapres bersifat koordinatif strategis, bukan peran operasional di lapangan. Ia akan memimpin rapat-rapat tingkat atas dan memastikan sinkronisasi antar kementerian dan pemda terkait Otsus.

Hal ini sesuai dengan fungsi Wapres selama Ma’ruf Amin sebelumnya, yang juga memimpin badan percepatan lalu dengan peran serupa. Gibran menjalani tugas itu dari Jakarta, menjaga pusat pemerintahan tetap stabil.

Pola ini mencerminkan praktik pemerintahan pusat lainnya—koordinasi tingkat atas dijaga di ibukota, sedangkan pelaksanaan dilakukan lewat struktur lokal setempat.

Respons Publik dan Signifikansi Skema Ini

Respons masyarakat terbagi. Ada yang lega karena publikasi ini mereduksi kekhawatiran bahwa pemerintahan pusat akan pindah. Namun tak sedikit yang mempertanyakan efektivitas, karena Papua membutuhkan kehadiran pengambil keputusan di lapangan.

Para tokoh Papua dan pengamat berharap agar sebaran kantor pelaksana bisa mempercepat proses, dan Wapres juga bisa berkunjung rutin. Keberadaan struktur ini dipandang sebagai peluang memperpendek jalur administratif dan mendorong transparansi kebijakan di Papua.

Namun perhatian tetap mengarah pada kelancaran penunjukan dan kinerja Badan Eksekutif, apakah bisa dijalankan secara cepat dan efektif di lapangan.

Kabar Gibran berkantor di Jayapura hanyalah misinterpretasi publik mengenai peran Wapres dalam koordinasi Papua. Menurut Tito, Wapres tak akan pindah kantor, melainkan tetap di Jakarta, sementara pelaksanaan harian diserahkan ke Badan Eksekutif yang berkantor di Jayapura sesuai UU Otsus Papua.

Semoga pemerintah bisa segera menetapkan Kepala dan struktur Badan Eksekutif. Transparansi dan efektivitasnya menjadi kunci sukses. Monitoring publik juga krusial untuk memastikan persepsi terbuka dan kepercayaan masyarakat Papua dan nasional tetap tinggi.