KPK Jelaskan Alasan Pemeriksaan Khofifah Terkait Dana Hibah di Polda Jatim

Hukum Pemerintahaan

ayokutip.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal rencana pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022. Meski sempat batal hadir di KPK, kini pihak komisi memastikan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang dan menegaskan posisi Khofifah hanya sebagai saksi, bukan tersangka.

Latar Belakang dan Alasan Pemanggilan Khofifah

Penyelidikan kasus ini bermula dari OTT dan pengembangan kasus suap alokasi dana hibah pokok pikiran masyarakat (pokmas) yang menetapkan 21 tersangka—termasuk pejabat daerah dan swasta. Eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menyatakan bahwa Khofifah sebagai kepala daerah seharusnya mengetahui alur hibah karena dana (dari APBD Jatim) dibahas dan disetujui bersama dengan eksekutif.

Berdasarkan temuan ini, KPK mengundang Khofifah sebagai saksi untuk menggali keterlibatan dalam proses alokasi dan pencairan dana hibah, bukan sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan Khofifah hanya dimintai keterangan.

Proses Pemanggilan & Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan pada 13 Juni 2025. Namun, Khofifah tidak hadir dan mengirim surat meminta penjadwalan ulang karena adanya “keperluan lain”.

Pihak KPK menerima surat tersebut pada 18 Juni 2025 dan berencana menjadwal ulang pemanggilan. Budi menegaskan bahwa panggilan selanjutnya akan dilakukan jika bukti yang dikumpulkan perlu klarifikasi lebih lanjut dari Khofifah.

Perspektif Eks Ketua DPRD & Kewajiban Kepala Daerah

Kusnadi menyebut, karena dana hibah dibahas bersama gubernur, maka pengetahuan Khofifah tentang prosesnya sangat mungkin ada Ia mengaku dimintai keterangan selama hampir 8 jam seputar mekanisme pencairan dan pembuatan keputusan anggaran hibah.

Menurutnya, jika dana lebih dari 10% PAD dikeluarkan tanpa dasar jelas, itu menimbulkan banyak pertanyaan mengenai peruntukannya.  Pernyataan ini yang akhirnya menjadi dasar bagi KPK untuk meminta klarifikasi kepada Khofifah.

Posisi KPK dan Pernyataan Kuat dari Institusi Terkait

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bukti awal yang ditemukan selama penggeledahan—termasuk uang, kuitansi, dokumen bank, serta sertifikat tanah dan perangkat elektronik—menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.

KPK menyatakan akan terus mendalami proses dan memanggil pihak-pihak yang relevan. Budi memastikan bahwa pemanggilan adalah bagian dari proses pemeriksaan standar, dan KPK akan bergerak berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Respons dari MAKI Jatim dan Persepsi Publik

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menyatakan yakin bahwa Khofifah tidak terlibat langsung dalam kasus ini karena mekanisme hibah di Jatim sudah memenuhi persyaratan seperti SK gubernur dan verifikasi inspektorat.

Sementara publik mempertanyakan bagaimana alur dana hingga lebih dari 10% PAD, serta langkah-langkah KPK untuk memastikan pemeriksaan ini tidak sekadar formal tanpa tindak lanjut hukum jika ditemukan bukti kuat.

Dampak dan Proses Ke Depan

Pemeriksaan ulang Khofifah jadi titik krusial dalam proses ini. Jika keterangan menguatkan dugaan keterlibatan, bisa muncul pengembangan status dari saksi ke tersangka. Namun jika sebaliknya, pemeriksaan bisa menjadi bukti kebijakan hibah berjalan sesuai sistem dan melindungi pemerintahan daerah.

KPK juga akan mengkonfirmasi data dari pihak lain—termasuk anggota DPRD, swasta, serta dokumen teknis alokasi dan pencairan dana.

KPK memanggil Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim, bukan sebagai tersangka. Pemeriksaan awal ditunda atas permintaan Khofifah, dan akan dijadwalkan ulang berdasarkan kebutuhan bukti dan keterangan saksi lain.

Publik berharap proses tetap berjalan transparan, tanpa intervensi politik. Hasil pemeriksaan diharapkan memberi jawaban jelas—apakah gubernur sepenuhnya menjalankan mekanisme hibah dengan benar, atau ada aspek yang perlu ditindaklanjuti ke ranah hukum.