ayokutip.com – Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo kembali membuat heboh setelah menyampaikan klaim bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) “99,9 persen palsu”. Ia mengaku telah membawa bukti digital dan dokumen pendukung ke Bareskrim Polri, pada gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu yang ramai diperbincangkan sejak awal tahun.
Pernyataan Roy ini menambah panas wacana soal keaslian ijazah Jokowi—yang sebelumnya ditetapkan oleh Bareskrim sebagai identik dan otentik. Dalam artikel ini, kita akan kupas tuntas mulai dari alasan analisis digital Roy, proses hukum yang telah berjalan, respons dari berbagai pihak, hingga implikasi ke depan.
Analisis Digital Roy Suryo dan Klaim Bukti 99,9 Persen Palsu
Roy Suryo menegaskan bahwa setelah menganalisis secara digital dua file ijazah Jokowi yang ia peroleh, ia yakin itu palsu. Ia mengkritik kualitas gambar yang diserahkan ke publik, menyebutnya hanya hasil fotokopi, scan, kemudian dicetak ulang—bahkan terlihat terlipat—yang menurutnya tidak dapat dijadikan bahan analisis ilmiah terpercaya.
Dia juga mempertanyakan latar belakang tiga ijazah pembanding yang dipakai Bareskrim. Menurut Roy, identitas pemilik ijazah pembanding itu tidak jelas sehingga bisa saja dokumen tersebut juga tidak asli.
Pada 9 Juli 2025, Roy dan tim membawa file digital serta bukti pendukung langsung ke Bareskrim untuk diuji lebih lanjut. Ia menuntut agar ijazah asli Jokowi diperlihatkan langsung di depan publik, bukan hanya hasil interpretasi naratif.
Proses Hukum dan Respons Bareskrim
Sejak laporan kasus bermula pada awal Mei, Bareskrim telah melakukan gelar perkara dan uji forensik atas ijazah Jokowi. Pada 22 Mei, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah tersebut “identik dan otentik” setelah diuji dengan ijazah tiga alumni UGM seangkatan.
Namun, Roy dan sejumlah pihak menolak hasil itu. Dia menyoroti bahwa Bareskrim hanya mengandalkan versi fotokopi scan—bukan dokumen fisik asli—forensik. Roy bahkan sempat melaporkan ke Komnas HAM atas dugaan ketidakadilan dalam proses penyidikan.
Pada 3 Juli, gelar perkara khusus dijadwalkan ulang ke 9 Juli—menandakan dinamika penyidikan yang belum tuntas.
Perdebatan Publik & Respons Jokowi
Roy Suryo telah mencuit pedas tentang ketidaktransparanan proses hingga menyarankan adanya pelaporan terhadap penyidik jika tidak patuh prosedur UU ITE.
Respons dari Istana datang lewat pernyataan Jokowi sendiri. Ia mempertanyakan, siapa lagi yang akan dipercaya jika bukan UGM, KPU, dan Bareskrim? Jokowi menegaskan bahwa klaim Roy adalah tudingan berlebihan terhadap lembaga kredibel.
Debat semakin seru di ruang publik, karena faktanya uji forensik oleh Puslabfor dinyatakan belum merupakan putusan pengadilan—Roy menyebutnya sebagai “belum final” dan harus dilihat sebagai bagian dari proses panjang.
Dampak & Langkah Ke Depan
Reputasi Roy Suryo
Roy kembali menarik sorotan, bergulirkan polemik ijazah digital. Meski dikenal tajam dalam banyak analisis digital, klaim baru ini menimbulkan pertanyaan publik terkait objektivitas dan dasar kuatnya untuk membawa bukti analog ke penyidik.
Legitimasi Ijazah Jokowi
Jika proses lanjutan mengungkap fakta baru, sistem verifikasi ijazah nasional bisa terdampak. Namun jika klaim palsu tidak terbukti, hal ini dapat menambah bobot legitimasi lembaga seperti UGM dan Bareskrim.
Proses Hukum
Langkah selanjutnya kemungkinan termasuk permohonan ekspose ijazah asli di hadapan publik atau jalur praperadilan untuk menguji legalitas penyidikan.
Roy Suryo tampil dengan analisis digital serta membawa bukti ke Bareskrim, meyakini ijazah Jokowi hampir pasti palsu. Sementara itu, lembaga hukum seperti UGM, KPU dan Bareskrim tegaskan keasliannya. Polemik masih berlangsung, proses hukum masih berjalan dinamis.
Diharapkan penyidik dan pihak terkait segera mengungkap bukti otentik, transparan, dan lengkap. Jika memang ada indikasi pemalsuan, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, publik berhak tahu sejauh mana validitas ijazah presiden bisa dipertahankan.